Kacau, Ratusan Restoran dan Penginapan di Pesisir Pantai Sukabumi Tak Berizin, Dispar Bilang Begini

Suasana pantai di Pinggir Pantai Palabuhanratu yang dipenuhi oleh warung-warung.(Foto : Ilustrasi/dok Radar Sukabumi)

SUKABUMI – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani menyebut, sekitar 300 rumah makan dan hotel atau penginapan tak berizin di sepadan pantai. Dari mulai Pantai Rawakalong Palabuhanratu hingga kawasan pantai Cisolok.

Keberadaan ratusan rumah makan, restoran, dan hotel tidak berizin itu, jelas berdampak terhadap pemasukan daerah. Pasalnya tidak dikenakan pajak hotel dan restoran.

Bacaan Lainnya

“Yang berizin dikenakan pajak hotel dan restoran, sedangkan makan di restoran tidak berizin otomatis tidak ditarik pajak dan retribusi,” ujar Usman kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Menurut dia, sebetulnya pemerintah daerah (Pemda) harus menertibkan penginapan, rumah-rumah pinggir pantai. Artinya pantai itu harus ada sepadan pantai, jangan sampai ada bangunan-bangunan dan sampai saat ini belum bisa menertibkan itu.

“Kalau yang terdata rumah-rumah makan sepadan pantai ada sekitar 300. Yang menindak dan menegur itu Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Dinas Pariwisata itu, mempromosikan destinasi-destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi agar mereka datang ke Sukabumi,” tegasnya.

Usman menegaskan, yang melakukan penutupan, penindakan itu bukan Dinas Pariwisata. Pihaknya hanya mengeluarkan regulasi, salah satu contohnya, yaitu mengeluarkan surat edaran agar wisatawan mematuhi protokol kesehatan dan yang menindaklanjuti gugus tugas.   

“Jadi masing-masing sudah ada jobnya. Di sepadan pantai itu, jelas tidak akan diberikan izin, karena ada Undang-undangnya, tetapi setahu saya ya, ada undang-undang yang tidak berlaku surut,” paparnya.

Artinya ketika ada aturan sepadan pantai 100 meter dari titik pasang itu, tambah Usman, tidak boleh ada bangunan, sebelum UUD itu keluar.

“Contoh GISBH (Green Inna Samudea Beach Hotel), sebelum UUD keluar sudah terlebih dahulu dibangun. Jadi itu pasti ada izinnya, setelah UUD itu keluar kemudian ada bangunan baru, itu tidak akan ada izinnya dan otomatis sudah ada penegakan,” imbunnya.

Di sisi lain, kondisi perekonomian saat ini tengah sulit akibat pandemi Covid-19. “Sehingga memang ada rasa kemanusiaan juga,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono mengaku, belum mengetahui terdapat sekitar 300 rumah makan, restoran dan hotel tidak berizin.

“Kami belum mendata, baru tau jumlah itu sekarang. Kami akan koordinasi dengan dinas terkait,” singkatnya.(cr1/t)

Pos terkait