Usai Dipenjara 3 Hari, Penjual Bubur Pelanggar PPKM Dibebaskan

PPKM
Ilustrasi PPKM Darurat (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA -– Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya berinisial ALS dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7) pagi. ALS dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7) sejak keluarnya putusan pengadilan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan, penerimaan maupun pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. ALS adalah seorang penjual bubur yang memilih dipenjara daripada bayar denda sebasar Rp 5 juta.

Bacaan Lainnya

“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul.08.00 WIB,” kata Davy dalam keterangannya, Minggu (18/7).

Saat dibebaskan, ALS yang dijemput oleh kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat selalu mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.

“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujar ALS.

ALS pun mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik. Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya tentunya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

“Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *