NASIONAL

Usai Dipenjara 3 Hari, Penjual Bubur Pelanggar PPKM Dibebaskan

×

Usai Dipenjara 3 Hari, Penjual Bubur Pelanggar PPKM Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
PPKM
Ilustrasi PPKM Darurat (Dok. JawaPos.com)

Sementara itu, ayah ALS, Agus Suparman mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya. “Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” ujarnya menandaskan.

Bank bjb Tandamata

Sebelumnya, ALS diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dia dijatuhi pidana kurungan, karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.