Usai Aniaya Ibunya, Pria ini Tembak Tetangga, dan Lukai 2 Polisi

Personel Polres Bitung menjalani perawatan
Personel Polres Bitung menjalani perawatan di RSUD Manembo-nembo yang terluka saat menyelamatkan sandera. (ISTIMEWA)

“Pelaku dan ibunya sudah dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado dan korban Dolvi serta dua petugas menjalani rawat jalan,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu bilah pisau, serta bilah parang. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan.

Ditambahkannya, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 tahun), dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman hukuman 5 tahun), sub pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) karena melawan petugas.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *