“Sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono,” tuturnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.
Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar.(*)






