Update Kasus 4 Anak Tewas di Jaksel, Lima Saksi Diperiksa, Pelaku Belum Stabil

Kapolres Jakara Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (dua dari kanan, berbicara menggunakan mikrofon) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Suci Nurhaliza)
Kapolres Jakara Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (dua dari kanan, berbicara menggunakan mikrofon) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Suci Nurhaliza)

JAKARTA — Polres Jakarta Selatan menyatakan kasus kematian empat anak dari pasangan suami istri berinisial P dan D di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini telah naik status menjadi penyidikan.

“Perlu kami laporkan, perkembangan penanganannya sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya

Ade mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut, yakni keluarga dari P yang merupakan terduga pelaku, keluarga D, dan tetangga sekitar.

Saat ini, Ade mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi jenazah keempat anak, sehingga belum diketahui secara pasti penyebab kematian mereka. Adapun autopsi dilakukan di RS Polri Kramat Jati pada Rabu (6/12) malam.

Ia melanjutkan, kondisi P juga masih belum stabil dan sedang dirawat di rumah sakit yang sama sehingga pihaknya belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap P.

“Apabila nanti sudah stabil, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan, kemarin baru interogasi awal secara lisan,” tutur Ade.

“Mohon bersabar karena kolaborasi interprofesi terus kami lakukan baik dari Kementerian PPPA, kedokteran forensik, laboratorium forensik,” lanjut dia.

Sementara itu, kondisi D juga kini masih dirawat di RSUD Pasar Minggu usai diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami pada Sabtu (2/12). Sehingga, polisi juga belum dapat meminta keterangan D.

Pada Rabu (6/12), Polsek Jagakarsa menerima laporan dari masyarakat tentang adanya bau yang sangat menyengat dari rumah pasangan suami istri P dan D.

Kemudian, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan bertemu dengan para saksi antara lain ketua RT, kakak dari P selaku pemilik rumah dan keluarga dari D.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *