KOTA SUKABUMI

Display Rokok Dilarang Tampil

×

Display Rokok Dilarang Tampil

Sebarkan artikel ini
Pelatihan ini menjadi bekal penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.

SUKABUMI–  Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mengikuti Pelatihan Penegakan Larangan Display Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Tempat Penjualan yang digelar Direktorat Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan No Tobacco Community (NOTC) di Hotel Santika Tasikmalaya, 29–30 Juni 2026.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa pelatihan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, khususnya terkait larangan menampilkan produk tembakau dan rokok elektronik di tempat penjualan sebagai bagian dari penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

bank BJB

“Pelatihan ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme penegakan aturan larangan display produk tembakau dan rokok elektronik. Ini menjadi bekal penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Rahmat, Selasa (30/6).

Menurutnya, meski BPKPD memiliki tugas utama di bidang pengelolaan pajak daerah, keterlibatan dalam pelatihan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Upaya pengendalian konsumsi rokok tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah.