Tito Carnavian : ASN Bisa Langsung Dipecat oleh Kepala Daerah, Asal..

Nama Tito Karnavian terseret kasus
Nama Tito Karnavian terseret kasus Gubernur Papua Enembe, di mana Mendagri mengatakan bahwa sang Gubernur merupakan sahabat lamanya. -Instagram @titokarnavian-

JAKARTA -– Mendagri Tito Carnavian ungkap ASN bisa langsung dipecat oleh kepala daerah jika terjerat hukum. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang memberikan kewenangan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Menurut Menteri Dalam Negeri, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadinya kekosongan dalam sistem aparatur sipil negara. Dengan surat edaran tersebut, kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati dapat langsung melakukan pemecatan jika ASN tersebut telah dijatuhi hukuman.

Tito Carnavian mengungkapkan meskipun kepala daerah dapat melakukan pemecatan, namun kewenangan mereka sangat dibatasi secara teknis. “Surat edaran ini bukanlah bertujuan untuk mempilitisi dan memberikan kesewenang-wenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pemecatan, namun lebih kepada memudahkan birokrasi,” terang Tito.

Masih dengan Tito, dalam keputusan ini kepala deerah dapat melakukan pemecatan jika ASN tersangkut dalam dua perkara. “Pemecatan ASN hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan terlibat dalam dua hal, makanya saya meminta untuk membaca bagian 4A dan 4B, karena intinya adalah disitu,” jelasnya.

Tito menjelaskan dalam 4A, kepala daerah boleh memberhentikan untuk ASN yang sudah jelas-jelas terlibat masalah hukum, misalnya ditahan oleh kepolisian. “Hal tersebut dilakukan agar tidak adanya kekosongan jabatan dan kepala daerah dapat langsung melakukan pengisian kekosongan,” tambah Tito.

Tito juga menambhakan setelah melakukan pemecatan, dalam waktu 7 hari harus melakukan pemberitahuan ke Mendagri.

Kemudian terkait permasalahan mutasi, kedua kepala daerah dapat melakukan kesepakan dan mentandatangani surat tanpa harus adanya tanda tangan Mendagri. “Setelah dilakukannya mutasi kepala daerah dapat mengirimkan berkasnya ke Mengadri,” jelas Tito.

Terkait dengan SE yang Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 dimana pemecatan ASN juga dapat dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang berhak melakukan rotasi dan mutasi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mendapatkan perhatian dari DPR.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *