Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa Plt Kepala Daerah masih sangat labil jika diberi kakuasaan untuk melakukan pemecatan terhadap ASN.
“Surat ini perlu dicurigai karena kedudukan Plt masih sangat labil dan boleh melakukan totasi hingga pemecatan terhadap ASN,” katanya kepada disway.id, Rabu 21 September 2022.
Selain itu, menurut Ketua DPP PKS tersebut Plt tetap memiliki perbedaan dengan Kepala Daerah tetap. “Kami ingin ada kejelasan bahwa yang namanya Plt tetap ada batasan, beda dengan Kepala Daerah definitif,” ungkap Mardani.
Dirinya berharap, Mendagri fokus terhadap urusan Plt Kepala Daerah lantaran jumlahnya cukup banyak.(*)