TikTok Shop Terancam Ditutup, Pemerintah Beri Waktu Sepekan

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

JAKARTA — Pemerintah memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pelaku usaha social commerce TikTok Shop untuk bermigrasi ke platform e-commerce lainnya. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan peraturan mengenai perdagangan elektronik. Aturan tersebut adalah Revisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023, dan saat ini sudah berlaku.

Permendag tersebut berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Bacaan Lainnya

Mendag mengatakan, kebijakan ini akan mengatur kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Tanah Air. Aturan itu juga menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop yang mulai banyak digunakan masyarakat.

“Ini untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan sehat. Jangan sampai ada medsos jadi e-commerce, ada tokonya, (layanan) perbankan juga ada. Jangan lupa, ada perlindungan terhadap data pribadi,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9).

Namun begitu, Zulkifli mengatakan pihaknya masih memberikan waktu satu pekan bagi Tiktok Shop maupun para pedagang untuk masa transisi. Saat ini, ada enam juta pelaku UMKM lokal yang berjualan via platform Tiktok Shop, seperti yang disebutkan dalam keterangan resmi Tiktok.

Mengenai hal ini, Zulkifli menegaskan bahwa TikTok harus mengurus izin, dan bagi pelaku UMKM bisa segera pindah ke platform e-commerce. “Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *