Ia menegaskan bahwa platform media sosial hanya boleh mempromosikan barang dagangan, tetapi ‘haram’ melakukan transaksi di dalam aplikasi layaknya e-commerce.
Dalam hal ini, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan penggunanya untuk mengunggah konten-konten digital.
Zulkifli menegaskan ia akan mencabut izin usaha platform media sosial yang masih melayani transaksi jual-beli secara langsung.
Zulhas memerinci, sanksi administratif bagi platform media sosial atau social commerce yang masih melayani transaksi jual beli ialah berupa peringatan secara tertulis. Bila tak diindahkan, platform tersebut akan dimasukkan ke daftar prioritas pengawasan, lalu dimasukkan ke daftar hitam.(*)