NASIONAL

Terungkap, Irjen Teddy Dapat Rp 300 Juta Dari Hasil Penjualan Sabu

×

Terungkap, Irjen Teddy Dapat Rp 300 Juta Dari Hasil Penjualan Sabu

Sebarkan artikel ini
POLISI JUAL SABU. Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi SGD 27.300 (Rp 300 Juta) kepada Teddy Minahasa Putra dari hasil penjualan sabu-sabu itu. (Antara)
POLISI JUAL SABU. Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi SGD 27.300 (Rp 300 Juta) kepada Teddy Minahasa Putra dari hasil penjualan sabu-sabu itu. (Antara)

Kasus bermula saat Polres Bukit Tinggi melakukan penyitaan 41,387 kg sabu pada 14 Mei 2022. Dody kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Teddy melalui Whatsapp. Saat itu Teddy memerintahkan agar barang bukti hasil tangkapan dibulatkan menjadi 41,4 kilogram.

Bank bjb Tandamata

Pada 17 Mei 2022, Dody menghubungi Teddy melalui Whatsapp untuk meminta arahan waktu pelaksanaan konferensi pers.

“Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Perbuatan Dody bersama Teddy, Linda alias Anita dan Syamsul dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)