Tersangka Kasus Korupsi, Imam Nahrawi Mundur dari Menpora

Menpora Imam Nahrawi

RADARSUKABUMI.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari kabinet Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019). Hal ini dilakukannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora,” kata Jokowi, Kamis (19/9/2019).

Bacaan Lainnya

Ihwal siapa pengganti Imam, Jokowi belum mengantongi namanya. Termasuk pejabat penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (Plt).

Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ujar Alex.

(kompas/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *