Terbukti Tiduri Anak Tersangka, Kapolsek Parigi Dipecat

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi (Bagus Ahmad Rizaldi/Antara)

Iptu IGDN melakukan tindakan asusila dengan janji akan membebaskan ayah dari S yang merupakan seorang tersangka dan sedang menjalani hukuman. Perbuatan asusila itu kemudian dilakukan IDGN, namun tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.

Bacaan Lainnya

Iptu IDGN, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Undonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *