NASIONAL

Terbukti Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Nihil

×

Terbukti Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Nihil

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis pidana nihil. Dia tidak diberi hukuman apa pun karena sesuai dengan pasal 12 ayat 4 KUHP, pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun. Meski demikian, majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriyono menyatakannya bersalah karena berbuat tindak pidana penipuan secara berlanjut.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara nihil,” ujar hakim Anton saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (4/3).

Bank bjb Tandamata

Dimas Kanjeng sebelumnya memohon untuk dihukum ringan. Permohonan tersebut disampaikannya dalam pembelaan seusai dituntut pidana tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

”Mohon diberi hukuman yang seringan-ringannya dan hukuman yang seadil-adilnya,” ujar Dimas Kanjeng.

Dimas Kanjeng dinyatakan bersalah karena telah menipu almarhumah Najmiah Rp 13,9 miliar. Uang itu rencana digandakan untuk pencalonan korban sebagai wali kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menanggapi vonis tersebut, Dimas Kanjeng maupun jaksa penuntut umum M. Nizar menerimanya.

Sebagaimana diberitakan, Dimas Kanjeng untuk kali keempat disidang di PN Surabaya. Untuk kasus itu, dia didakwa menipu. Dia dilaporkan ahli waris Najmiah yang merasa tertipu. Uang Rp 13,9 miliar tersebut dijanjikan dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun.

Pada perkara pertama, Dimas divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Sementara itu, pada kasus kedua, dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus tipu gelap.

Perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim PN Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman mengingat telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya berdasar pasal 71 KUHP dan pasal 12 ayat 4 KUHP. (jpg)