Ustad Yusuf Mansur Penuhi Pemeriksaan Polrestabes Surabaya, Sekaligus Isi Khotbah Jumat

KLIR: Ustad Yusuf Mansur memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolrestabes Surabaya kemarin. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

SURABAYA – Ustad Yusuf Mansur mendatangi Polrestabes Surabaya kemarin (6/3). Ustad yang juga penghafal Alquran itu datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan perumahan syariah Multazam Islamic Residence yang dikelola PT Cahaya Mentari Pratama (CMP).

Yusuf datang sekitar pukul 09.30. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyambutnya langsung di halaman mapolrestabes. Yusuf selanjutnya diajak menuju Gedung Anindita. Ustad yang juga seorang pengusaha tersebut diperiksa sekitar dua jam. Dia baru keluar pukul 11.30. ”Nanti ya keterangannya. Yuk salat Jumat dulu,” katanya sembari berjalan ke arah masjid mapolrestabes. Yusuf juga mengisi khotbah sekaligus menjadi imam.

Bacaan Lainnya

Pimpinan Pengajian Wisata Hati tersebut mengaku kaget ketika namanya muncul di media massa saat perkara itu diungkap polisi. Di hari yang sama dia mengaku dihubungi penyidik polrestabes. ”Diminta untuk hadir sebagai saksi,” tuturnya.

Yusuf menyanggupi permintaan tersebut. Jadwal pemeriksaan itu seharusnya berlangsung Kamis (13/2). Namun, di saat bersamaan ayahnya wafat. Yusuf yang sudah sampai di metropolis akhirnya meminta penundaan pemeriksaan. ”Dari awal saya sudah komitmen untuk datang karena memang tidak pernah ada kerja sama apa pun dengan tersangka,” ungkapnya.

Fakta tersebut, lanjut Yusuf, juga menjadi materi utama pemeriksaan. Yusuf tidak hafal persis jumlah pertanyaan yang diberikan penyidik. Yang jelas, semua berkaitan dengan hubungannya dengan Direktur PT CMP Sidik Sarjono yang ditetapkan sebagai tersangka. ”Ditanya kenal atau tidak, dapat keuntungan atau tidak, dan semacamnya,” paparnya.

Ustad kondang tersebut mengaku menjawab semua pertanyaan itu apa adanya. Dia tidak pernah mengenal tersangka. Pun dengan keuntungan. ”Jelas tidak ada,” sebutnya. Untuk itu, dia tidak mengajak pengacara ketika menjalani pemeriksaan.

Penceramah yang mengembangkan banyak usaha tersebut mengaku selama ini lebih memilih berdiam diri karena tidak ingin merusak situasi. Menurut Yusuf, klarifikasi secara langsung bukan jalan keluar dari pencatutan namanya. ”Juntrungnya saya disebut membela diri. Jadi, lebih baik dari kepolisian yang menjelaskan,” terangnya.

Disinggung soal rencana melaporkan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, Yusuf mengaku enggan. Pimpinan Ponpes Daarul Quran Tangerang itu mengungkapkan bahwa namanya hanyalah titipan. ”Harapan saya agar uang korban bisa kembali saja. Informasi dari penyidik, kerugian yang dilaporkan miliaran rupiah,” ungkapnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho menyatakan, penyidik memanggil Ustad Yusuf Mansur untuk tambahan pemeriksaan. Sebab, perkara yang menjerat tersangka tidak hanya satu. ”Totalnya ada sepuluh laporan polisi,” jelasnya. Dia memerinci, sembilan di antaranya adalah perkara penipuan. Nah, satu lainnya merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sandi menjelaskan, keterkaitan Ustad Yusuf Mansur dengan tersangka sebenarnya sudah ditelusuri penyidik sejak penangkapan dilakukan. Sidik dalam pemeriksaan mengaku tidak mengenal secara langsung. Dia hanya mencatut nama Ustad Yusuf Mansur untuk menarik perhatian pembeli.
Polisi Sita Rp 1,1 Miliar dan Aset Tersangka

Mantan Kapolrestabes Medan itu menambahkan, fakta lain yang terungkap dalam penyidikan adalah tersangka tidak hanya mencatut nama Ustad Yusuf Mansur. Sidik juga pernah memakai videonya ketika berceramah saat menggelar pameran. Video diedit sedemikian rupa agar menunjukkan bahwa ustad kelahiran 1976 tersebut adalah pendukung perumahan berbasis syariah itu.

Lebih lanjut Sandi memaparkan, dugaan TPPU yang dilakukan tersangka sudah ada. Penyidik telah menyita uang Rp 1,1 miliar. Uang tersebut diamankan dari rekening tersangka. ”Diduga kuat hasil dari setoran para korban,” sebutnya. Bukan hanya uang, penyidik juga mengamankan lima motor dan sebuah mobil milik tersangka.

Lulusan terbaik Akpol 1995 itu berharap terbongkarnya praktik culas tersangka bisa membuat masyarakat lebih waspada. Jangan sampai kejadian serupa terulang. Warga diminta lebih cermat ketika akan membeli sebuah properti. ”Jangan mau tertipu hanya dengan embel-embel syariah,” pesannya.

Menurut Sandi, pembeli properti harus mengecek latar belakang pengembang. Bahkan, kalau perlu berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai sepak terjangnya. Misalnya organisasi pengembang atau bertanya ke warga yang tinggal di sekitar lahan yang dijanjikan. ”Dipastikan betul area itu milik siapa. Dalam kasus ini terbukti, lahan yang dijanjikan milik warga setempat. Jadi, ya tidak bisa dibangun,” ujarnya.

Seperti diberitakan, polisi membongkar praktik mafia tanah PT CMP. Modusnya menawarkan perumahan berkonsep syariah. Namanya Multazam Islamic Residence. Perumahan itu disebut berlokasi di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Untuk menarik perhatian, PT CMP mengklaim sudah bekerja sama dengan Ustad Yusuf Mansur. Ustad kondang tersebut diakui akan mendirikan rumah tahfiz di perumahan yang dibangun.

Kasus itu terbongkar setelah para konsumennya membuat laporan. Mereka merasa tertipu lantaran rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun. Berdasar penelusuran polisi, lahan yang rencananya dibuat perumahan ternyata masih berstatus milik warga setempat. Sidik Sarjono kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *