Terbaru, ASN di Wilayah PPKM Level 1 Boleh WFO 75 Persen

Aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI di tengah pandemi covid-19. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi. Perubahan itu setelah penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini cenderung menurun.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE MenPAN-RB 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini sudah ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 22 Oktober lalu.

Bacaan Lainnya

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” terang SE yang ditandantangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dikutip JawaPos.com, Minggu (24/10).

Adapun, aturan kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 sebagai berikut:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali

PPKM Level 1: 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 2: 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3: 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4: wajib kerja dari rumah alias work from home (WFH) 100 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *