NASIONAL

Terbaru, ASN di Wilayah PPKM Level 1 Boleh WFO 75 Persen

×

Terbaru, ASN di Wilayah PPKM Level 1 Boleh WFO 75 Persen

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI di tengah pandemi covid-19. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten/kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Kabupaten/kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Bank bjb Tandamata

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali

PPKM Level 1: sudah bisa WFO 100 persen.
PPKM Level 2: maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.