Tegas, MUI Larang Salat Jumat Dua Gelombang, Alasanya Cukup Mencengangkan

JAGA JARAK DALAM BARISAN: Jamaah mendengarkan khotbah saat pelaksanaan salat Jumat di Masjid Al Akbar Surabaya, Jumat (15/5). (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pelaksanaan salat jumat berjamaah dengan dua gelombang. Larangan itu terkait adanya antisipasi penularan virus korona pada masa pandemi di rumah ibadah. Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf menegaskan Salat Jumat dua gelombang ?adalah tidak sah. MUI tidak menganjurkan rumah ibadah menyelenggaran salat Jumat dua gelombang.

“Pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat –‘udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum),” ujar Yusnar dalam konfrensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6).

Bacaan Lainnya

Yusnar menjelaskan, alasan Salat Jumat tidak dilakukan dua gelombang merujuk pada Fatwa Nomor 5/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang. “Hukum asal dari Salat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu,” katanya.

Lebih tegas lagi Yusnar mengatakan, Salat Jumat dua gelombang akan membahayakan bagi masyarakat di tengah pendemi Covid-19. Sebab, akan timbul kerumunan dari masyarakat yang menunggu giliran Salat Jumat dua gelombang. “Untuk menunggu giliran Salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu. Justru berpeluang terjadinya kerumunan yang itu bertentangan dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Salat Jumat tidak dilakukan dua gelombang. MUI mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memperbanyak tempat penyelenggaran salat berjemaah, seperti aula, gedung olaraga, atau stadion. “Karena itu mempunyai dasar alasan dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” tuturnya.

Diketahui, MUI DKI Jakarta sebelumnya menerbitkan fatwa bahwa Salat Jumat dua gelombang diperbolehkan. Fatwa tersebut diterbitkan di tengah situasi darurat pandemi virus Korona.
Fatwa MUI DKI itu bernomor 05 Tahun 2020 tentang hukum dan panduan Salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi Covid-19. Fatwa itu berdasar pada surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan. Fatwa ini ditetapkan pada Selasa (2/6).

Surat ketetapan itu diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Zulfa Mustofa, Sekretaris MUI DKI Fuad Thohari, Sekretaris Umum MUI DKI Yusuf Aman dan Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar.
Atas hal itu, MUI DKI menetapkan bahwa salat Jumat dalam dua gelombang boleh dilakukan dalam satu masjid. Jika hal itu tidak bisa dilaksanakan, salat Jumat diganti dengan salat Zuhur. (wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *