Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550.
Tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Tarif minimal untuk zona II adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua). Tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300.
Tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Tarif minimal untuk zona III adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000.(*)






