JAKARTA — Ada kabar buruk buat kamu para pengguna setia ojek online, nih. Tarif ojek online seperti gojek dan grab kini memiliki aturan terbaru.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online alias ojol. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Peraturan ini diteken pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Setidaknya, tarif ojek online Gojek dan Grab akan diperbarui, selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2022 mendatang. Selain itu, ada pula sistem zonasi yang masih berlaku seperti sebelumnya.
Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:
- Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Biaya Kenaikan Tarif Ojek Online
1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 – Rp 11.500
2. Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.700
Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 – Rp 13.500
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 – Rp 13.000
Perbedaan Terjadi di Zona II, Naik Sampai Rp 5.000