Jika menilik pada tarif ojek online sebelumnya dalam aturan KM Nomor KP 34 Tahun 2019, perubahan harga hanya terjadi pada Zona II. Lebih dari itu, yang membedakan hanyalah untuk bagian rentang biaya jasa minimalnya saja. Perlu diketahui bahwa dalam aturan terdahulu, rentang biaya jasa minimal ojek online berada di angka Rp 8.000 – Rp 10.000.
Sementara di aturan terbaru, tertera rentang biaya jasa minimal di wilayah zona II mencapai Rp 13.000 – Rp 15.000. Jadi, jika dibandingkan dengan aturan tarif ojek online yang baru dikeluarkan oleh Kemenhub, rentang biaya jasa minimal untuk wilayah Zona II naik sampai Rp 5.000.
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan bagi para penggunanya. Nah, itu dia informasi mengenai kenaikan tarif ojek online yang mulai berlaku di bulan Agustus 2022 ini.(*)





