Erasmus Cahyadi (AMAN) menyoroti dampak PSN terhadap masyarakat adat, termasuk hilangnya sumber pangan dan mata pencaharian seperti hutan sagu, aren, dan penyadapan karet. Hal ini bertentangan dengan Konvensi ILO No.111, yang menekankan perlindungan terhadap pekerjaan tradisional.
Selain itu, ia mengkritisi ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana pelanggaran oleh perusahaan sering tidak ditindak secara tegas, sementara masyarakat lokal yang dituduh melanggar aturan segera dikenakan tindakan hukum.
Dalam sesi diskusi, Yosep Suprayogi (Tempo Witness) menekankan perlunya data yang lebih komprehensif dalam investigasi liputan, termasuk transparansi penggunaan dana DBH.
Kesimpulan dari acara ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara komunitas terdampak, organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, dan media untuk memperkuat advokasi serta mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.(*)






