Berdasarkan surat penangkapan, Maheer disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, Waluyo Wasis Nugroho melaporkan Ustaz Maaher lantaran dianggap menghina ulama Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya. Dugaan penghinaan itu karena Maheer mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya ‘cantik pakai jilbab’.(wan/jpg)
Tak Nunggu Lama, Ustad Maaher Kini Berstatus Tersangka





