NASIONAL

“Surat Bodong” Berlogo KPK Kembali Beredar di Masyarakat

×

“Surat Bodong” Berlogo KPK Kembali Beredar di Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Surat palsu alias bodong yang memakai logo KPK/Net

Lebih lanjut, Ali menegaskan KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi. Kedudukan KPK berdasarkan Pasal 19 UU 19/2019 adalah di ibu kota negara.

“KPK dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi melalui tugas-tugas pencegahan, pendidikan, dan penindakan seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah. Meski demikian KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi,” tuturnya.

“Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Pasal 19 UU 19/2019 adalah di ibu kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” pungkas Ali.

Sumber : RMOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *