Seluruh proses pencalonan Sultan HB X dan KGPAA Pakualam X untuk ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wagub DIJ mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan. Soal membuka atau meminta masukan publik, ketua DPRD DIJ mengatakan, akan melihat perkembangan berdasar laporan dari panitia khusus (pansus).
”Ini apa yang mau didiskusikan, ini kan penetapan. Apa yang mau kita diskusikan lagi, undang-undang sudah ditetapkan. Undang-undang itu sudah secara resmi dan kita hanya melaksanakan atas dasar itu,” ujar Nuryadi.
Wakil Ketua DPRD DIJ Huda Tri Yudiana menambahkan, pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIJ mengacu UU Keistimewaan. Sesuai UU Keistimewaan DIJ Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIJ adalah yang bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIJ.
”DIJ memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan,” ujar Huda.(*)






