JOGJAKARTA — Pemerintah Kota Jogjakarta menerapkan penghapusan denda tunggakan untuk sejumlah pajak daerah. Hal itu sebagai bagian dari kebijakan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
”Kebijakan penghapusan denda tunggakan untuk sejumlah pajak daerah ini baru diberlakukan satu kali ini. Harapannya bisa meringankan wajib pajak karena tidak perlu membayar sanksi denda,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogjakarta Wasesa seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.
Meskipun dibebaskan dari sanksi denda, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar tunggakan pajak yang mereka miliki. ”Jadi, hanya sanksi denda saja yang dihapuskan. Tetapi pokok tunggakan tetap harus dibayarkan,” terang Wasesa.
Penghapusan sanksi denda tersebut, lanjut dia, berlaku untuk lima jenis pajak daerah. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah.
Kebijakan penghapusan denda tunggakan pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jogjakarta Nomor 23 Tahun 2023.
”Penghapusan sanksi denda ini juga hanya berlaku untuk tahun pajak dari 2002 sampai 2011. Sebab, saat itu ketetapan pajak untuk kelima jenis pajak daerah ini masih ditetapkan pemerintah daerah belum dilakukan dengan sistem self assessment,” tutur Wasesa.
Wasesa mengatakan, terkadang dalam proses pemeriksaan terhadap wajib pajak, baru diketahui adanya tunggakan yang belum dibayarkan.
”Jumlahnya bervariasi. Tetapi tunggakan kerap muncul dalam setiap pembayaran pajak daerah,” ujar Wasesa.
Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut berlaku hingga 31 Desember. Wasesa berharap wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.