“Rakyat pun berhak mengritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut. Akhirnya jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik, Deddy juga berhak untuk menghapus videonya,” imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Deddy dalam mengundang pqsangan gay. “Belum ada masalah hukum dalam kasus ini. Ini masalah persepsi dan pandangan, serta pilihan untuk sama-sama berekspresi,” pungkasnya.(*)





