Kedua, pengangkatan PPPK. Dalam hal ini, Pemkab Bangkalan akan mengajukan permohonan tersebut melalui jalur afirmasi karena melihat pengabdian dan profesionalitas kinerja mereka.
”Selain faktor usia, yang harus diperhatikan oleh para tenaga honorer ini tentu jenjang pendidikan. Yakni, minimal D-3 dan S-1 sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK,” terangnya.
Ketiga, menyesuaikan dengan kebutuhan setiap OPD. Gaji mereka juga akan disesuaikan dengan UMR daerah. ”Kami lihat dulu kebutuhan masing-masing perangkat daerah agar sesuai dengan tupoksi mereka,” imbuhnya.
Agus berpesan kepada para THL untuk tetap santai, tidak terlalu khawatir. ”Jangan resah dulu. Upaya ini akan menjadi titik berat kita untuk mengajukan kepada kementerian,” pungkasnya. (c2/onk/pojoksatu)






