NASIONAL

Soal Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

×

Soal Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur., Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.

Bank bjb Tandamata

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” kata putusan PT Jakarta, Rabu (4/8)