Soal Divonis Mati, Ridwan Kamil: Keputusan Hakim Memenuhi Rasa Keadilan

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil/
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil/Net

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.

Bacaan Lainnya

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *