”Untuk kosmetik dan obat tradisional illegal akan dilakuan projustitia,” ungkapnya. Penny mengungkapkan, BPOM telah mengungkap 36 perkara tindak pidana obat tradisional tanpa izin edar atau yang menggunakan BKO. Sedangkan untuk kosmetik sudah ada 45 perkara.
Selama lima tahun terakhir, vonis tertinggi untuk terdakwa kasus obat tradisional hanya dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan pelanggar kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya hanya 2 tahun dan 6 bulan dengan denda yang sama.
”Tahun ini kami kembali menemukan produk yang sebelumnya diumumkan pada public warning,” katanya. Penny mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan membantu pengawasan. ”Ingat, selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kadaluarsa) dan pastikan produk dalam kemasan yang baik,” tegasnya.
(lyn/oni)





