Sita Kosmetik-Obat Ilegal Rp 134 M

JAKARTA – Sepanjang tahun ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita ratusan kosmetik dan obat ilegal yang beredar di pasaran. Jika dirupiahkan, totalnya mencapai Rp 134,13 miliar. Perinciannya, Rp 112 miliar untuk kosmetik dan Rp 22,13 miliar khusus obat.

Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, pihaknya menjalin kerja sama internasional untuk penertiban tersebut. Hasil kerja sama itu berupa post-market alert system (PMAS) dari beberapa negara.

Bacaan Lainnya

”Dari laporan itu, sebanyak 113 item kosmetik mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya,” jelasnya. Selain itu, ditemukan 115 item obat tradisional serta suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Seluruh kosmetik ilegal itu rata-rata mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoate. Kandungan lain yang ternotifikasi adalah bahan pewarna terlarang serta logam berat seperti timbal. ”Bahan-bahan tersebut jika digunakan dalam jangka waktu tertentu dapat menyebabkan kanker, kelainan pada janin, dan iritasi kulit,” ujar Penny.

Sedangkan pada obat, ditemukan BKO sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol. Penggunaan BKO tersebut harus dalam pengawasan. Sebab, penggunaan yang serampangan dapat menimbulkan kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, hingga gagal ginjal. ”Juga bisa menyebabkan kerusakan hati dan pendarahan lambung,” terangnya.

Seluruh kosmetik dan obat bermasalah itu telah dibatalkan izin edar atau notifikasinya. Jika terlanjur beredar di pasaran, BPOM melalui Balai Besar POM di daerah akan menariknya dari peredaran. Semuanya akan dimusnahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *