Sinergikan Aturan TKDN

JAKARTA – Pemerintah tidak akan membuat aturan lagi untuk memperbanyak Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sebab, aturan-aturan yang mengatur terkait TKDN sudah terlalu banyak. Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan peraturan itu hanya perlu disinergikan.

Regulasi terkait TKDN itu ditujukan untuk mengikat komitmen pelaku industri agar lebih mengutamakan komponen dalam negeri. Beberapa aturan terkait TKDN diantaranya Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Keputusan Presiden no 24 tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Peraturan Menteri Perindustrian no 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

”Ada peraturan bidang industri, ada peraturan pembelian barang pemerintah, ada peraturan tentang UKM, jadi tinggal digabung ini peraturan dan membikin suatu sinergi baru,” ungkap JK di kantor Wakil Presiden, kemarin.
Dia menuturkan yang perlu dilakukan saat ini adalah perlu meningkatkan permintaan terhadap komponen dalam negeri. Dengan cara itu otomatis industri penunjang lainnya akan tumbuh.

”Sama dengan mobil. Mobil dalam negeri ini seperti Kijang, Innova, juga Ertiga, apa semua kan komponen dalam negerinya kan sudah bisa 80 persen. Lama-lama itu harganya murah,” kata JK mencontohkan. Memang pada awalnya harga mobil tersebut memang sedikit lebih mahal. Karena pasokan barang masih kurang. Tapi, bila diproduksi dalam jumlah besar maka harga akan turun.

JK juga mengungkapkan bahwa upaya untuk meningkatkan komponen itu dengan cara pengaturan agar ada kewajiban mengutamakan TKDN untuk pembelian barang-barang pemerintah pada khususnya. Dengan cara itu diharapkan pula swasta juga bisa ikut mengikuti cara tersebut. Dorongan itu sudah dilakukan di Pertamina, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan yang jumlah belanja modalnya triliunan.

”Kira-kira ada Rp 400 triliun belanja modalnya. Maka nanti akan selalu ditingkatkan TKDN-nya, tingkat komponen dalam negerinya. Supaya industry kita jalan, bergerak,” ungkap dia.Sebelumnya, Senin (26/11) lalu JK memanggil Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar, dan Kepala BKPM Thomas Lembong. Mereka bertemu secara tertutup di kantor Wakil Presiden selama lebih dari dua jam.

Usai pertemuan itu Kepala BKPM Thomas Lembong menuturkan pertemuan itu ditujukan untuk meningkatkan kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Khususnya dalam proyek-proyek industri minyak dan gas, kelistrikan, dan proyek yang didanai oleh anggran pemerintah. Baik oleh APBN maupun APBD.

”Bagaimana kita bisa membuat spek menjadi transparan dan bisa dilihat semua produsen lokal, supaya produsen menyesuaikan,” ungkap dia. Bahkan ditekankan pula, tidak boleh membuat atau menentukan spesifikasi produk yang aneh-aneh. Sehingga produsen lokal tidak bisa memproduksinya. ”Yang sulit diikuti produsen lokal sehingga produksi kita kalah melulu dengan impor,” kata mantan menteri Perdagangan itu.

 

(jun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *