NASIONAL

Sindikat Penipuan Lewat Email, Rugikan Negara Rp82 M

×

Sindikat Penipuan Lewat Email, Rugikan Negara Rp82 M

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers sindikat penipuan lewat email di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

“Pelaku juga kita kenakan Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian, ancaman hukuman empat tahun,” kata Asep.

Bank bjb Tandamata

Keberhasilan Ditpidsiber Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan lewat email berskema BEC ini mendapat apresiasi dari Police Liaison Officer Taiwan dan Atase Kepolisian Korea Selatan yang hadir pada konferensi pers tersebut.

Atase Kepolisian Korea Byun Chang-bum berterima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah berhasil mengungkap kasus dan menegakkan keadilan atas perkara yang merugikan perusahaan dari negaranya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Police Liaison Officer Taiwan Tom Kang, yang mempercayai kepolisian Indonesia bisa membuktikan mengungkap kejahatan yang telah dilaporkan sejak awal 2021.

 

Sumber : Jawapos