JAKARTA — Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1) hari ini. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro berharap para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa menjaga independensinya tanpa ada intervensi dari siapapun.
“Kita harus optimistis, tapi kita juga tetap harus men-support hakimnya supaya dia berani mengambil keputusan secara independen tanpa takut tekanan dari mana pun,” ujar Sugito kepada wartawan, Senin (4/1).
Sugito berharap majelis hakim bisa independen karena merujuk pada sidang praperadilan SP3 kasus chat mesum terkait Rizieq dan Firza Husein. Menurutnya, ada ketidakwajaran di sini.
“Kenapa saya katakan ada tidak wajar? Pada waktu pendaftaran praperadilan kita itu kan nomor urutnya 150, sementara ada yang terkait dengan konten pornografi itu kan nomor pendaftaran 151 setelah kita. Kok sudah disidangkan dan sudah putus. Ini ada apa?” katanya.
“Karenanya terhadap hakim tunggal pemeriksa perkara yang terkait Habib Rizieq semoga bisa lebih independen. Kuatlah kalau misal ada intervensi dari siapa pun,” pungkasnya.
Diketahui, Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).