Sidang Praperadilan Rizieq, Kuasa Hukum Minta Hakim Soal ini

HUKUM: emimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai di periksa selama 14 jam sebagai tersangaka kasus penghasutan kerumanan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Sihab resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di petamburan pada 14 November lalu. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. (wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *