Sidang Ferdy Sambo Tetap Digelar di PN Selatan, KY : Kami Akan Rekomendasi

Tersangka pembunuhan Brigradir J, Ferdy Sambo
Tersangka pembunuhan Brigradir J, Ferdy Sambo menggunakan rompi tahanan Kejaksaan saat di giring menuju kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta, Rabu (5/10).  (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) memastikan proses persidangan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal ini setelah KY melakukan pemantauan langsung ke PN Jaksel.

“KY sudah mendatangi dan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Keterangan yang diperoleh adalah bahwa lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata juru bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (10/10).

Bacaan Lainnya

“Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya,” sambungnya.

KY, kata Miko, tentu saja menghormati keputusan tersebut. Karena penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim.

Selain itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan. “Berdasarkan hal itu, apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” tegas Miko.

Sejalan dengan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10). Itu untuk persidangan perkara penembakan Brigadir J.
”Tunggu siang ini (pelimpahan),” ujar Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Senin (10/10).

Syarief mengatakan, pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. ”Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” tambah dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *