Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan. ”Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel. ”Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan,” pungkas Haruno.(*)






