NASIONAL

Sidang Ahmad Dhani Ditunda Tiga Kali

×

Sidang Ahmad Dhani Ditunda Tiga Kali

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali ditunda, pada kemarin (27/8). Ini ketiga kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi. Pada tanggal 20 Agustus 2018, dua saksi yang diagendakan didengarkan kesaksiaannya tidak bisa hadir karena sedang di luar kota.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, sebenarnya jaksa meminta izin untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saksi. Tetapi, permintaan itu ditolak oleh kuasa hukum Dhani.

Bank bjb Tandamata

Akhirnya, sidang ditunda hingga 3 september 2018. Dengan agenda mendengarkan kesaksian meringankan dari pihak terdakwa Ahmad Dhani. Menanggapi penundaan sidang yang ketiga kali, Ahmad Dhani tidak banyak berkomentar.

Dengan santai, Dhani mengatakan bahwa penundaan biasa terjadi dalam sidang. “Biasa aja (penundaan). Ini kan biasa lika-liku di persidangan,” ungkap Dhani yang ditemui di PN Jakarta Selatan, kemarin (27/8).

Padahal, saat sidang ditunda untuk kali kedua, pekan lalu, Ahmad Dhani sempat mengaku agak kecewa. Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebab, tiga cuitan Ahmad Dhanidinilai syarat dengan ujaran kebencian. Pertama berbunyi, ‘yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin’. Kedua, ‘siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’. Ketiga, ‘sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras’.

Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Bersama admin Twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.

 

(agi/JPC)