Akibat perbuatan tersebut, Dadan, Lodewyk, dan Sony resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan JAM Pidsus Kejagung pada Rabu (3/6). Penetapan dilakukan setelah penggeledahan di sejumlah titik dan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.
“Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025–2026,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.(*)






