Si Kembar Rihana-Rihani Resmi Tersangka Penipuan Pre-order Iphone

Kerugian yang dialami korban penipuan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani di Tangerang Selatan disebut bervariatif.-twitter-
Kerugian yang dialami korban penipuan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani di Tangerang Selatan disebut bervariatif.-twitter-

JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka kasus penipuan pre-order IPhone. “Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan pihaknya akan langsung menjemput paksa keduanya. “Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Hengki mengaku telah membentuk tim khusus memburu Rihana dan Rihani. “Kita buat tim khusus juga, kita sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang ini,” ujarnya.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini mengatakan pihaknya telah menerima 13 laporan terhadap Rihana dan Rihani. “Ya makanya ada beberapa LP (laporan polisi). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Insiden penipuan ‘si kembar’ itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp. Dalam postingan tersebut, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.

Salah seorang korban bernama Vicky Fachrez mengatakan penipuan ini bermula saat ia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) di tahun 2021 dari ‘si kembar’ saat itu mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.

Vicky awalnya hanya membeli satu unit untuk penggunaan pribadi. Namun, karena iPhone tersebut benar adanya, akhirnya dia dan istrinya memutuskan untuk menjadi reseller dengan iming-iming harga promo.

Awalnya, transaksi berjalan lancar dan semua pesanan dikirim, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek. “Namun setelahnya, pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini,” kata Vicky dalam keterangannya.

“Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar,” sambungnya.

Lalu, pada April 2022, Vicky menyebut dirinya bersama korban lain dikumpulkan dan dipertemukan dengan ‘si kembar’. Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa ‘si kembar’ akan mengembalikan uang para korban sesuai dengan nominal kerugian mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *