Serikat Pekerja Adalah Mitra Pengusaha

JAKARTA – Kunci keberhasilan menghadapi persoalan dan tantangan ketenagakerjaan, salah satunya ditentukan sejauhmana peran stakeholder (pemerintah, pengusaha dan pekerja) membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dakhiri saat membuka acara The 5th Uni Apro Commerce and Finance Join Confrence di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Persoalan ketenagakerjaan di dunia saat ini, khususnya di Indonesia, tidak dapat dilihat secara parsial.

Semua aspek yang tercakup dalam bidang ketenagakerjaan, mempunyai kaitan satu sama lain, mulai dari aspek perencanaan, pelatihan, penempatan, pelaksanaan hubungan industrial sampai tingkat pengawasannya,” katanya.

Untuk itu, Menaker berharap gerakan serikat pekerja/serikat buruh kedepan dapat menjadi partner utama pemerintah dan pengusaha dalam pembangunan.

Menurut Menaker, jumlah serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia saat ini tercatat 7.294 dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 2.717.961 orang.

Kekuatan itu, kata Menaker, merupakan modal berharga untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, terlebih lagi apabila gerakan buruh solid dan terkonsolidasi.

Lebih lanjut Menaker menyatakan, pihaknya memiliki keyakinan sama dengan Uni Global Union, hubungan kondusif antara tiga elemen hubungan industrial akan memungkinkan ekonomi domestik mampu mencapai pertumbuhan yang sustainable, productive dan profitable.

“Upaya ini dapat dilakukan melalui media dialog sosial bipratit dan tripartit, “ katanya.

Kata Menaker, ada tiga manfaat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.

Pertama, melalui dialog sosial di perusahaan, pengusaha dan pekerja bisa sama-sama mendiskusikan masalah hubungan industrial yang dihadapi dan mencari solusi yang tepat.

Kedua, dialog yang sehat juga bisa mendorong kesejahteraan, dimana aspirasi pekerja/buruh ditindaklanjuti oleh adanya kebijakan yang terkait dengan produktivitas kerja, misalnya melalui pelatihan-pelatihan vokasi, perbaikan sistem pengupahan dan perlindungan kerja melalui jaminan sosial.

Ketiga, dialog sosial dapat menjadi sarana bagi serikat pekerja/serikat buruh untuk merencanakan program pengembangan kompetensi anggotanya sehingga produktivitas mereka meningkat.

Ditambahkan Menaker, paradigma partnership sama sekali tidak akan mereduksi positioning dan bergaining gerakan pekerja/buruh.

Sebaliknya, paradigma ini akan memperkuat gerakan buruh menjadi lebih efektif, karena partnership diasumsikan sebagai equal position.

“Saya berharap semoga konfrensi UNI Apro ke-5 ini dapat menghasilkan berbagai terobosan bagi pengembangan hubungan industrial dan pembangunan ekonomi dunia yang berkeadilan, “ katanya.(wid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *