Serahkan Diri ke KPK, Sudrajad Dimyati Sempat Minta Restu ke MA

Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyerahkan diri ke KPK terkait dugaan penerimaan suap (Istimewa)

JAKARTA — Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9) pagi sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyerahkan diri terkait dugaan penerimaan suap senilai Rp 800 juta untuk pengurusan perkara kasasi di MA.

“Tadi pagi dia datang ke kantor ini juga dari rumahnya. Pagi ini berkantor. Tapi, sehubungan dengan panggilan KPK akan memenuhi segera ke sana,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers di gedung MA, Jumat (23/9).

Bacaan Lainnya

Andi menjelaskan, maksud kedatangan Sudrajad Dimyati ke kantor MA tidak seperti biasanya. Menurut pengakuan Andi, Sudrajad datang untuk meminta restu kepada rekan-rekannya di MA atas kasus yang menimpanya. “Tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri dan kami mendorong supaya menghadiri, memenuhi panggilan KPK ini,” ungkap Andi.

Menurut Andi, kedatangan Sudrajad untuk bertanya respons kawan-kawannya di MA mengenai penetapan tersangka dirinya. Respons MA, kata Andi, mempersilakan Sudrajad Dimyati untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.

“Jadi begitu ini ditetapkan OTT bagaimana, silakan,” ujar Andi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad menerima suap senilai Rp 800 juta terkait pengurusan perkara perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Ke delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Perkara ini terkait dugaan suap pengurusan perkara perdata berupa kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *