Ancaman pasal tersebut empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar, bilamana pengusaha minyak goreng terbukti melalukan menipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya.
Tidak hanya menggunakan UU perdagangan, ancaman pidana juga bakal diterapkan menggunakan UU 31/199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU tersebut.
Maka diancam maksimal pidana penjara selama 20 tahun, jika terbukti memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri.






