NASIONAL

Selewengkan Minyak Goreng, Pengusaha Diancam 20 Tahun Penjara

×

Selewengkan Minyak Goreng, Pengusaha Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng/Net

Ancaman pasal tersebut empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar, bilamana pengusaha minyak goreng terbukti melalukan menipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya.

Bank bjb Tandamata

Tidak hanya menggunakan UU perdagangan, ancaman pidana juga bakal diterapkan menggunakan UU 31/199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU tersebut.

Maka diancam maksimal pidana penjara selama 20 tahun, jika terbukti memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri.