JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan YH Pemuda 19, sebagai tersangka dalam kasus penyekapan selama 10 hari sekaligus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR, 17, di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, dikutip dari ANTARA.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Jumat, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban VLR, tersangka YH dan saksi keluarga terungkap fakta yang terjadi.
“Terdapat kesesuaian hasil dari pemeriksaan, bahwa Keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya. dan tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan,” kata Zain.
Hal tersebut lantaran hubungan antara tersangka YL dan keluarga tidak harmonis. Korban VLR disekap dan dirudapaksa di bawah ancaman tersangka, akan dibunuh apabila korban melarikan diri atau tidak mau melakukan apa yang diperintahkan oleh tersangka (rudapaksa,red).
“Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rapia yang digunakan untuk mengikat korban.Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut,” ungkap Zain.






