NASIONAL

Sadis, Pemuda Sekap dan Rudapaksa Remaja 17 Tahun Selama 10 Hari

×

Sadis, Pemuda Sekap dan Rudapaksa Remaja 17 Tahun Selama 10 Hari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos

Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU-RI No 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau pasal 333 KUHP.

Bank bjb Tandamata

“Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh Psikolog.(*)