BANDUNG — Termasuk Sukabumi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta 27 bupati/wali kota menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM. Meskipun ada satu daerah yang masuk level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya.
Hal tersebut direalisasikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan mengeluarkan keputusan dan surat edaran gubernur menindaklanjuti perpanjangan PPKM darurat 21–25 Juli.
Masing- masing Surat Edaran No 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362 – Hukham/2021 tentang PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
”Yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4. Artinya menerapkan kewaspadaan tinggi,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Ahmad seperti dilansir dari Antara di Bandung.
Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian. ”Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi,” tutur Daud Ahmad.
Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain, aktivitas sektor nonesensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal.
”Seperti pada PPKM darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial nonkritikal 100 persen ditutup,” terang Daud.
Surat edaran Gubernur juga menguatkan pelacakan kasus Covid-19. Di antaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasar positivity rate mingguan. Daerah paling sedikit target tes hariannya yakni Kota Banjar sebanyak 404 orang per hari, sedangkan paling banyak Kabupaten Bogor 13.003 orang.