Sementara itu, daerah aglomerasi Bandung Raya masing-masing Kota Bandung 5.520 orang per hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari.
Dalam surat edaran itu Gubernur memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya, dibantu aparat TNI/Polri. Daud menjelaskan pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu berlangsung hingga 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM proporsional.
”Jadi ini berlaku hingga 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah,” kata Daud.
Keputusan gubernur mengatur 13 poin, di antaranya poin 4 menyebutkan gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin. Poin 5 bupati/wali kota melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Kemudian poin 10 bupati/wali kota diancam kena sanksi sesuai pasal 68 UU 23/2014 tentang Pemda, jika tidak melaksanakan instruksi mendagri terkait PPKM darurat.






