Dijelaskan pula bagi satuan pendidikan yang melaksanakan tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, kecuali SDLB, MLB, SMPLB, MALB yang bisa menggelar PTM terbatas dengan batas 62 persen – 100 persen.
Walau demikian ada aturan agar siswa di dalam kelas menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Saat ini ada 14 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Kuningan, Indramayu, Subang, Garut, Purwakarta, Kota Banjar, Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Karawang dan Kota Tasikmalaya.
Pembelajaran tatap muka terbatas juga bisa dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya, yang masuk sebagai daerah kategori PPKM Level 2. Sementara itu, 14 kabupaten/kota lainnya harus menerapkan pembelajaran jarak jauh karena menerapkan PPKM Level 4.